Hakim menjatuhkan vonis pendampingan kepada siswi SD yang membunuh ibunya F (42) di rumahnya, Kota Medan, Sumatera Utara. Pendampingan itu akan dilakukan oleh Kemensos RI selama lima bulan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Menurut hakim, perbuatan Al telah memenuhi Pasal 458 ayat 2 sesuai dakwaan pertama.
"Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan," ucap Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengarkan, putusan Majelis Hakim anak pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Valentino mengatakan pihak JPU maupun penasehat hukum terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, menerima atas putusan atau banding.
"JPU pikir-pikir karena pihak penasehat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, JPU menuntut perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pendampingan dan pembimbing oleh Bapas.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara, hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesalinya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia 12 tahun, akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu anak marah membuat mental anak tertekan.
Tidak hanya itu, anak juga sudah terpengaruh game roblox dan sering menonton film detective conan sehingga membuat membuat anak ingin meniru film dan game tersebut, lalu terakhir yakni konflik antara ibu dan ayahnya membuat mental anak rusak dikarenakan kondisi kepribadian anak yang masih labil.
Kasus ini berawal, ketika nyawa wanita berinisial F (42) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), hilang di tangan anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka sendiri.
Kejadian itu terjadi, pada Rabu (10/12/2025) sekira pukul 04.00 WIB. Pagi itu pun menjadi mencekam F tewas dengan 26 luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa berdarah ini menarik perhatian publik karena usia terduga pelaku yang masih di bawah umur.
Di dalam rumah tersebut, ada suami korban, pelaku dan kakaknya. Pada saat kejadian, suami korban tidur di kamar lantai 2, sedangkan korban dan dua anak mereka, termasuk pelaku berada di kamar lantai 1.
Pelaku merupakan anak bungsu korban F. Pelaku saat ini bersekolah di salah satu sekolah di Kota Medan dan duduk di kelas 6 SD.
Simak Video "Video: 43 Adegan Diperagakan dalam Prarekonstruksi Kasus Anak SD Bunuh Ibu"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
