Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Kuningan, 23 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Kuningan, 23 Adegan Diperagakan

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 08:26 WIB
Rekonstruksi kasus anak bunuh ibu di Kuningan.
Rekonstruksi kasus anak bunuh ibu di Kuningan. (Foto: Istimewa)
Kuningan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 lalu. Pelaku merupakan anak kandung korban berinisial T (38). Diduga pelaku melakukan aksinya karena kesal dibangunkan untuk menunaikan salat Subuh.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis memaparkan bahwa rekonstruksi pada Kamis (8/10/2026) ini bertujuan untuk menguji dan menyesuaikan keterangan antara pelaku, saksi-saksi, serta urutan kronologis kejadian dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia," tutur Abdul, Jumat (9/10/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 23 adegan diperagakan. Abdul menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku diperagakan pada adegan ke-7, di mana pelaku mengangkat ibunya dari bangku untuk menjatuhkannya ke dalam sumur. Usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur," tutur Abdul.

Abdul memaparkan terkait kondisi kejiwaan pelaku yang diisukan mengalami gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental. Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan," tutur Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Rusti (77) yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Jenazah korban ditemukan di dalam sumur yang berada di belakang samping rumahnya dalam kondisi kepala berada di bawah air, sementara bagian kaki mengapung. Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial T (38) tersebut ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, motif pelaku melakukan pembunuhan karena kesal dibangunkan untuk salat Subuh. Pelaku kemudian memukul korban dengan palu sebelum memasukkannya ke dalam sumur.

"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," tutur Bellen, Senin (10/8/2026).

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads