
Hakim Tolak Gugatan Almas Minta Gibran Ucap Terima Kasih Usai Putusan MK
Majelis hakim PN Solo tolak gugatan Almas yang meminta Gibran minta maaf usai putusan MK Nomor 90. Hakim menilai semestinya perkara itu diselesaikan pribadi.
Majelis hakim PN Solo tolak gugatan Almas yang meminta Gibran minta maaf usai putusan MK Nomor 90. Hakim menilai semestinya perkara itu diselesaikan pribadi.
Majelis hakim telah memutuskan perkara perdata yang diajukan penggugat Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.
Penggugat perkara wanprestasi nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Almas Tsaqibbirru Re A, kembali tidak bisa menghadirkan saksinya ke persidangan.
Dua saksi penggugat perkara wanprestasi nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, AlmasTsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.
Sidang perkara wanprestasi Almas Tsaqibirru Re A terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasuki agenda Pembuktian Penggugat. Almas beri 3 bukti.
"Kami menolak dalil jawaban Tergugat, dan tetap pada dalil dalam gugatan. Dalil yang Penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," kata Arif.
Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat pakar hukum Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
PN Solo menggelar sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas, Gibran, dan KPU RI. Sidang berlanjut ke agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.
Gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming itu didaftarkan di PN Solo. Pengadilan telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal sidang.
Ditemui detikJateng, Almas mahasiswa Unsa yang ajukan uji materi ke MK soal batas usia capres-cawapres mengaku pendiam, malu-malu, dan gugup saat diwawancara.