Mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat pakar hukum Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Almas, Arif Sahudi.
Arif mengatakan, gugatan itu diajukan ke PN Banjarbaru pada Senin (29/1/2024), dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb.
"Masalah materinya, karena ini gugatan privat antara Mas Almas, dengan Prof Denny, saya akan sampaikan secara utuh ketika sudah sidang," kata Arif saat konferensi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pertama perkara tersebut sedianya akan dilakukan pada Selasa (6/2) mendatang. Arif hanya memberi sedikit bocoran alasan Almas menggugat Denny.
"Ada pernyataan dari Prof Denny yang tidak bisa diterima Almas dan kita. Di media sosial ada, cluenya itu," ujarnya.
Atas gugatan itu, Arif mengatakan jika Almas menggugat Rp 500 miliar kepada tergugat. Pihaknya pun mempersilakan jika Denny akan melakukan gugatan balik.
"Ya tidak apa-apa (digugat balik), itu hak dia. Boleh. (Kami) harus siap, risiko. Masak tidak siap, biasa lah," jelasnya.
Dikutip dari detiknews, Denny mengaku telah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk sidang. Ia menyebut akan menghadapi dan melakukan perlawanan dengan menggugat balik Almas. Sebab menurutnya, sejak awal banyak pihak yang menyoal permohonan Almas terkait pencalonan cawapres ke MK.
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik. Sedari awal memang saya, dan sebenarnya banyak pihak, menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran Jokowi menjadi cawapres," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/2/2024).
Disebutkan dalam permohonannya, Almas mempermasalahkan ucapan Denny dalam beberapa kesempatan mengenai putusan syarat usia capres-cawapres di MK. Salah satunya terkait pernyataan indikasi adanya kejahatan yang terorganisir.
"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," ujar Denny.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," sambungnya.
(cln/apu)