Mengenal Almas Tsaqibbirru, Sosok di Balik Gugatan Usia Capres-Cawapres

Mengenal Almas Tsaqibbirru, Sosok di Balik Gugatan Usia Capres-Cawapres

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 18:00 WIB
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023).
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Solo -

Nama mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbiru Re A, hangat diperbincangkan setelah MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang dia ajukan. Di balik keberaniannya mengajukan uji materi ke MK, Almas ternyata dikenal sebagai sosok pendiam.

Diketahui, MK telah menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebelumnya, Almas dan adiknya, termasuk pihak yang turut mengajukan uji materi soal batas usia capres-cawapres.

Ditemui detikJateng di kantor Dekan Unsa, Selasa (17/10), Almas mengaku dirinya cenderung pendiam dan tidak terlalu menonjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya sendiri sebenarnya pendiam, jadi ya malu-malu kalau mau bicara seperti ini. Kalau diwawancara seperti ini gugup juga," kata Almas kepada detikJateng, Selasa (17/10/2023).

Almas merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Almas mengatakan dirinya memang sering mengobrol santai seputar politik dengan sang ayah. Akan tetapi, ia menegaskan untuk gugatan ke MK kali ini tidak ada intervensi sama sekali.

ADVERTISEMENT

"Bapak ini malah ke Jakarta, jadi kurang tahu tanggapannya gimana (setelah sebagian permohonannya dikabulkan MK)," ujar Almas.

Ajak Mahasiswa Belajar Lebih Banyak

Di kampus, Almas tidak ikut organisasi kemahasiswaan. Meski demikian, dia mengaku sering mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dirasa kurang tepat lewat diskusi bersama rekan-rekan dan keluarganya.

"Keberanian itu kan timbul dari orangnya sendiri. Kalau soal ilmu, lebih banyak belajar lagi. Terkait gugatan ke MK ya lebih belajar lagi soal cara menggugat," ucap Almas.

Setelah MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang dia ajukan, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.

"Terkait gugatannya yang dikabulkan, saya harap bisa lebih bisa digunakan dengan layak, supaya potensi tersebut nggak disia-siakan," tuturnya.

Dekan Wacanakan Beasiswa S2

Dekan Fakultas Hukum Unsa, Sumarwoto mengapresiasi positif langkah Almas yang mengajukan gugatan ke MK.

"Nyalinya luar biasa, harus kita apresiasi. Diakui atau tidak, tentu secara tidak langsung membuktikan bahwa kita memberikan teori di bangku kuliah dan dipraktikkan oleh mahasiswanya," kata Sumarwoto saat ditemui detikJateng, Selasa (17/10).

Menurutnya, langkah Almas telah membuktikan bahwa Fakultas Hukum Unsa dapat berprestasi di jalur akademik, khususnya beracara di MK.

Sumarwoto menambahkan, pihaknya berencana mengusulkan pemberian beasiswa S2 kepada Almas sebagai bentuk apresiasi.

"Cuma ini (beasiswa) belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," ujarnya.

Sumarwoto berharap tindakan Almas dapat memotivasi mahasiswa Unsa untuk turut berprestasi di jalur akademik.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads