Dua saksi penggugat perkara wanprestasi nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, AlmasTsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Hal itu terungkap saat agenda persidangan pembuktian dari pihak penggugat melalui keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukumAlmas, Georgius Limar Siahaan mengatakan, sedianya pihaknya akan menghadirkan empat saksi. Selain dua orang yang mengundurkan diri, dua orang saksi lainnya berhalangan untuk hadir.
"Dari awal kami menyiapkan empat saksi, setelah minggu kemarin saya sampaikan jadwalnya (sidang) hari ini, yang dua menyatakan mundur," kata Limar saat ditemui awak media usai persidangan, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Limar tak menjelaskan pasti alasan kedua saksi tersebut mengundurkan diri. Pihaknya mengaku tak menanyai alasan kedua saksi tersebut mundur.
"Alasannya kami tidak menanyakan lebih lanjut, kami menghargai saksi," jelasnya.
Sementara dua saksi lainnya, lanjut Limar, berhalangan hadir karena alasan pekerjaan. Namun pihaknya akan berusaha menghadirkan dua saksi tersebut. Dua saksi yang akan dihadirkan adalah saksi ahli.
"Saksi tersebut terkait perkara yang bisa menerangkan, terkait awal mula Mas Almas mengajukan gugatan batas usia capres. Kita juga bis menunjukkan dengan adanya putusan itu, Mas Almas layak untuk mendapatkan apresiasi dari Mas Gibran," ucapnya.
Lantaran pihak penggugat tidak bisa menghadirkan saksi, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (4/4) mendatang.
"Jadi tidak sekarang ya, kita mundur hari Kamis tanggal 4 April. Kalau sudah siap, silakan melaporkan. Supaya sidang bisa lebih cepat," kata Sri Kuncoro saat memimpin sidang.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo mengatakan, pihaknya menghormati jalannya sidang hari ini. Dan akan terus mengikuti jalannya persidangan.
"Kita coba lihat nanti, keterangan saksi dari penggugat apakah imajinasi dari penggugat saja, atau betulan ada saksinya," pungkas Richard.
(apl/ahr)