Sidang Perkara perdata nomor25/Pdt.G/2024/Pn Skt yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, memasuki agenda replik. Sidang dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka itu digelar secara daring (online) atau e-litigasi-e court.
"Tadi jadwalnya replik dari penggugat. Nanti akan diverifikasi majelis hakim, disidangkan, lalu ditunda kemudian dilanjutkan duplik dari tergugat pada 13 Maret," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto,saat dihubungi detikJateng, Rabu (6/3/2024)
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, dalam sidang ini pihaknya menolak dalil dari tergugat. Pihaknya keukeuh dalam gugatannya, yaitu meminta ucapan terimakasih dari tergugat kepada penggugat di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak dalil jawaban Tergugat, dan tetap pada dalil dalam gugatan. Dalil yang Penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," kata Arif.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan menilai, berdasarkan replik dari penggugat, pada pokoknya tidak memberikan tanggapan apapun terhadap dalil yang telah disampaikan pihaknya dalam proses persidangan sebelumnya.
"Pada pokoknya kemarin dalam proses jawaban, telah kami sampaikan bahwa kami meminta pembuktian dari penggugat terkait dengan bentuk perikatan yang ada antara klien kami dengan penggugat. Namun penggugat tidak menanggapi hal tersebut, dan tidak memberikan dasar penjelasan logis bagi kami kuasa hukum," jelas Faiz.
Atas tanggapan itu, pihaknya yakin jika gugatan ini sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa, dan fakta hukum yang jelas. Sehingga pihaknya akan menunggu pembuktian dari pihak Almas.
"Kami nanti akan menunggu pembuktian dari penggugat juga yang mungkin akan terjadi pada saat bulan Ramadan," ucapnya.
"Nanti ada prosesnya di peradilan, setiap pihak berhak mengajukan bukti yang sah untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Kami sangat menghormati setiap bukti yang akan disampaikan. Silahkan saja dibuktikan," tutupnya.
(apl/ahr)