Penggugat perkara wanprestasi nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Almas Tsaqibbirru Re A, kembali tidak bisa menghadirkan saksinya ke persidangan. Dalam perkara itu, ia menggugat Gibran Rabuming Raka.
Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan, sedianya pihaknya akan menghadirkan empat saksi, namun kini semuanya mengundurkan diri.
"Iya (tidak jadi menghadirkan saksi). Alasannya karena saksi mengundurkan diri," kata Limar saat dihubungi detikJateng, Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Limar tak menerangkan alasan para saksinya mengundurkan diri. Pada sidang Kamis (28/4/2024) lalu, dua saksi terlebih dahulu menyatakan mengundurkan diri dan dua saksi lainnya berhalangan hadir.
Sidang yang ditunda seharusnya digelar hari ini, Kamis (4/4/2024), pukul 10.00 WIB. Namun, pihak Almas kembali tidak bisa menghadirkan saksi karena dua saksi yang tersisa pada akhirnya ikut mengundurkan diri.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo menilai, dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan penggugat, gugatan ini ia kategorikan vexatious litigation.
"Sama seperti pendapat saya pekan lalu, apakah betul ada saksinya, atau hanya imajinasi saja. Kenyataannya dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan berarti vexatious litigation, gugatan dengan itikad buruk," kata Richard.
Sidang dengan agenda pembuktian dari saksi penggugat telah usai. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Kamis (18/4/2024) mendatang.
Gugatan ini terkait permintaan pihak Almas, meminta ucapan terima kasih kepada Gibran. Atas kaitannya dengan dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas. Sebab berkat gugatan itu, membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.
(cln/apu)