
Positif Corona, 51 Napi Lapas Sukamiskin Isolasi Mandiri
Sebanyak 51 narapidana di Lapas Sukamiskin positif COVID-19. Mereka yang positif menjalani isolasi mandiri di sel masing-masing.
Sebanyak 51 narapidana di Lapas Sukamiskin positif COVID-19. Mereka yang positif menjalani isolasi mandiri di sel masing-masing.
"Saya melihat, menurut data yang ada hanya 8% yang memang dikabulkan. Jadi masih ada 92% yang ditolak," kata Andi.
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani menilai pertimbang MA yang sebut suap Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kedermawanan itu janggal.
Narapidana koruptor, Tamin Sukardi, meninggal dunia akibat COVID-19. Lapas Tanjung Gusta, Medan, tempat Tamin ditahan pun disemprot disinfektan.
Lapas Sukamiskin belum memberikan jam kunjungan kepada keluarga narapidana. Bahkan para narapidana korupsi meminta agar penghentian kunjungan diperpanjang.
Presiden Jokowi menegaskan kebijakan pembebasan narapidana di masa wabah Corona hanya berlaku bagi kasus pidana umum, bukan untuk narapidana kasus korupsi.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sampai dengan saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.
Pukat UGM mengritik wacana Menkum HAM membebaskan napi korupsi dengan dalih pandemi Corona. Korupsi adalah kejahatan serius yang tak layak diberi keringanan.
"Jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia," kata peneliti Pukat UGM.
"Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Kurnia