22 Napi Koruptor di Bali Diusulkan Dapat Remisi Nyepi

22 Napi Koruptor di Bali Diusulkan Dapat Remisi Nyepi

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Senin, 20 Mar 2023 22:10 WIB
ilustrasi penjara
Foto: Ilustrasi penjara. (andi saputra)
Denpasar -

Dalam rangka Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Caka 1945, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali mengusulkan 1.066 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di seluruh Bali untuk mendapat remisi. Ini merupakan data sementara yang diusulkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu membeberkan di antara 1.066 napi, ada 22 napi kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi. Menurutnya, mereka memenuhi syarat mendapatkan remisi Nyepi.

"Dari remisi khusus pertama, remisi khusus kedua, ada remisi khusus anak ya, itu dari seluruh lapas yang ada di Bali kami usulkan sementara 1.066 orang dalam rangka Hari Raya Nyepi," kata Anggiat saat dihubungi detikbali, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana narkotika ada, pidana umum ada, kasus korupsi juga ada," imbuhnya.

Adapun narapidana yang diusulkan dari kasus narkotika terbilang cukup banyak, ada sebanyak 431 narapidana.

Namun, Anggiat mengatakan belum ada keputusan berapa yang disetujui dari usulan remisi ke Kemenkumham

Sementara itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bali Gun Gun Gunawan, juga menambahkan jika narapidana akan mendapatkan remisi selama 15 hari atau maksimal dua bulan.

"Minimal 15 hari maksimal 2 bulan, kalau orang yang baru mendapatkan remisi khusus itu mau Muslim, mau Hindu, Kristen, itu dapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan setengah, 2 bulan maksimal," jelasnya.

Kanwil Kemenkumham Bali masih menunggu hasil keputusan dari pusat terkait usulan remisi Nyepi.

"Datanya belum valid dari pusat, nanti saya tanya dulu ya. Paling nanti malam atau sore biasanya, kalau paling telat satu hari sebelum hari raya, semua seperti itu," jelasnya.




(hsa/nor)

Hide Ads