Sebanyak 33 narapidana Lapas Kelas IIA Jambi menerima remisi khusus Natal 2023. Dua dari 33 narapidana yang dapat potongan hukuman ada napi koruptor.
Kalapas Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, narapidana yang mendapat remisi itu usai memenuhi syarat dan pengusulannya diterima oleh Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham RI.
Saat ini di Lapas Jambi warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 49 orang, dengan rincian narapidana 38 orang dan tahanan 11 orang. Dari 38 narapidana beragama Kristen, hanya 33 orang yang mendapatkan potongan masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk SK Remisi Khusus Natal 2023 yang sudah terbit sebanyak 33 orang narapidana," katanya, Senin (25/12/2023).
Yunus mengatakan, ada 5 narapidana beragama Kristen yang tidak mendapat remisi khusus Natal 2023. Hal ini lantaran narapidana tersebut tidak memenuhi syarat.
"Ada 3 orang yang belum cukup 6 bulan masa penahanan dan 2 orang sedang menjalani masa subsider," jelasnya.
Yunus merincikan, 33 narapidana yang mendapat remisi di antaranya 2 orang kasus korupsi, 10 orang kasus narkotika, dan pidana umum 21 orang.
Pembagian remisi diserahkan pada Senin (25/12/2023), secara simbolis kepada para narapidana, usai melaksanakan ibadah Natal.
Baca juga: 91 Narapidana di Jambi Terima Remisi Natal |
(csb/csb)