Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran dinonaktifkan dari jabatannya buntut napi korupsi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi keluyuran ke coffee shop. Rikie mengaku sedang tugas dinas ke luar daerah saat Supriadi keluar rutan.
Keputusan penonaktifan Rikie tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan keputusan itu diambil guna memudahkan pemeriksaan terkait pelanggaran SOP pengawalan napi.
"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sanksi, kata Sulardi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Satuan Operasional (Satops) Kepatuhan Internal (Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sulardi mengungkapkan petugas Rutan berinisial YS juga saat ini sudah ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dalam rangka pemeriksaan.
"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat. Petugas dikenakan sanksi karena lalai tidak melaksanakan tugas pengawalan sesuai SOP," pungkasnya.
Pembelaan Karutan Kendari
Rikie sendiri mengaku tengah berada di luar daerah untuk tugas dinas saat kejadian. Dia baru mendapat informasi sepulang kunjungan studi tiru ke salah satu UPT di wilayah Tangerang.
"Saat itu saya sedang perjalanan dinas koordinasi ke UPT di wilayah Tangerang untuk studi tiru terkait program kemandirian," jelas Rikie.
Dia menegaskan oknum petugasnya langsung ditindaki setelah pengawalan napi itu menuai sorotan. Pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) memang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur pengawalan," ujarnya.
Oknum petugas juga sudah dipindahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra. Oknum petugas masih akan diperiksa lebih lanjut.
"Untuk petugas kami jatuhkan sanksi langsung dipindah ke Kanwil," imbuh Rikie.
Rikie menjelaskan, petugasnya melakukan pelanggaran SOP pengawalan. Narapidana tidak dikawal langsung kembali ke rutan usai menjalani sidang.
"Seharusnya petugas ini mengantar langsung ke rutan setelah menjalani sidang, tapi ini mereka ke coffee shop dan tidak melarang," tegasnya.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," katanya.
