Karutan Kendari Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Keluyuran di Coffee Shop

Karutan Kendari Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Keluyuran di Coffee Shop

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 17 Apr 2026 17:01 WIB
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran dinonaktifkan.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran. Foto: (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menonaktifkan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran. Tindakan itu dilakukan buntut napi korupsi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi keluyuran di coffee shop.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi. Ia mengatakan keputusan itu diambil guna memudahkan pemeriksaan terkait pelanggaran SOP pengawalan napi.

"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026. Sedangkan untuk sanksi, kata Sulardi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Satuan Operasional (Satops) Kepatuhan Internal (Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," beber dia.

ADVERTISEMENT

Sulardi mengungkapkan petugas Rutan berinisial YS juga saat ini sudah ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dalam rangka pemeriksaan. Ia mengatakan sanksi itu diberikan karena YS tidak melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan.

"Petugas dikenakan sanksi karena lalai tidak melaksanakan tugas pengawalan sesuai SOP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Karutan Kendari meminta maaf usai petugasnya membiarkan Supriadi keluyuran ke coffee shop atau kedai kopi. Oknum petugasnya itu juga sudah dikenakan sanksi disiplin.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran kepada wartawan, Rabu (15/4) malam.

Rikie menjelaskan, petugasnya melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP) pengawalan. Narapidana tidak dikawal langsung Kembali ke rutan usai menjalani sidang.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads