Narapidana (napi) korupsi, Supriadi yang bebas keluyuran ke coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kini diisolasi di Lapas Kelas IIA Kendari. Petugas Rutan Kendari yang mendampingi mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu juga dijatuhi sanksi disiplin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, Sulardi mengatakan Supriadi telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (14/4) malam. Supriadi kini diisolasi di ruang khusus di Lapas Kendari.
"Pasti diberikan sanksi dan sudah dipindah ke Lapas Kendari tadi malam," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi kepada detikcom, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulardi menambahkan petugas berinisial YS yang mengawal Supriadi keluar rutan untuk mengikuti sidang PK juga diberi sanksi disiplin. YS kini ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
"Petugas diberikan hukuman disiplin. Kami tarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra," katanya.
Sulardi mengungkapkan sanksi diberikan karena YS tidak melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan dengan baik. Menurut dia, proses pengawalan yang dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Petugas dikenakan sanksi karena lalai tidak melaksanakan tugas pengawalan sesuai SOP," bebernya.
Kendati demikian, Sulardi memastikan pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Tim gabungan yang dibentuk masih melakukan pendalaman terkait kejadian itu.
"Selanjutnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal)," katanya.
Berikut video Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi yang merupakan terpidana kasus korupsi tertangkap kamera berada di sebuah coffee shop di tengah masa hukuman:
View this post on Instagram
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menyelidiki kasus narapidana korupsi, Supriadi keluyuran ke Coffee Shop di Kendari.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti dilansir dari detikNews, Rabu (15/4).
Rika menjelaskan, tim Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas telah diturunkan ke Kendari. Tim akan bergabung dengan Patnal Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra.
"(Pemeriksaan terhadap) semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas," tambah Rika.
Supriadi Keluyuran Usai Ikuti Sidang PK
Diketahui, Supriadi berada di coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4) siang. Momen Supriadi keluyuran terekam video yang viral di media sosial.
Supriadi keluar dari Rutan Kelas II Kendari untuk mengikuti sidang PK. Supriadi didampingi seorang petugas Syahbandar yang berpakaian dinas resmi.
"Jadi tadi itu Supriadi usai mengikuti sidang PK di PN Kendari," kata Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim kepada wartawan, Selasa (14/4).
Mustakim mengatakan Supriadi keluar dari Rutan menuju PN Kendari dengan pengawalan satu petugas. Dia menuturkan dalam video tersebut, sebetulnya masih ada petugas yang berjaga.
"Jadi yang bersangkutan itu sudah keluar sesuai dengan panggilan ini dikawal oleh petugas kami. Ada satu petugas yang mengawal," bebernya.
Mustakim belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kegiatan Supriadi di coffee shop tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal Supriadi.
"Jadi saat ini prosesnya kami sedang terus melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang mengawal," ujar Mustakim.
(hsr/sar)











































