
Imbas STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Waspada Pemalsuan Pelat Nomor!
Kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK berlaku tahun depan. Namun, ada kekhawatiran kebijakan ini menimbulkan masalah baru.
Kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK berlaku tahun depan. Namun, ada kekhawatiran kebijakan ini menimbulkan masalah baru.
Ketentuan soal penghapusan data kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ini dua hal yang bisa bikin kendaraanmu jadi bodong.
Kendaraan yang bertahun-tahun tak pernah bayar pajak bisa dihapus datanya. Jika datanya dihapus, maka kendaraan itu bisa jadi 'bodong'.
Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Kendaraan yang tidak diregistrasi setelah 2 tahun masa berlaku STNK habis akan dihapus datanya.
Beragam pelanggaran bisa ditangkap kamera ETLE. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan bodong atau tanpa surat-surat.
Setelah diperiksa, nomor mesin mobil Mazda bernopol B-117-KJR itu ternyata tidak teregister di database Polri alias bodong.
Aturan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan mulai berlaku. Pemerintah mulai mengampanyekannya lewat aneka spanduk di jalanan.
Buat Otolovers jangan sekali-kali tidak membayar pajak ya, karena bisa jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Otolovers dihapus dari daftar Regident Ranmor.
Pihak berwajib yang berhak menghapus daftar Regident Ranmor. Tapi siapa yang menyangka ternyata banyak juga lho pengendara yang ingin mematikan STNK-nya.