Mobil Toyota Calya merah yang menabrak seorang anggota Sat Lantas Polres Kudus dan satu pemotor di jalanan Kudus ternyata 'bodong'. Mobil bodong itu dibeli tersangka, pria berinisial THT (34) warga Desa Purwodadi, Demaran, Banyumas, seharga Rp 30 juta.
Mobil yang disita sebagai barang bukti itu juga ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus hari ini. Mobil itu tampak rusak pada bagian kaca depan dan bumper depan. Pelat nomor yang terpasang di mobil itu K 1048 C.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan mobil yang dikendarai tersangka itu terbukti memakai nomor pelat palsu. Polisi telah mengecek nomor pelat dan nomor kerangka mesinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata berbeda dengan pelat nomor yang terpasang yang digunakan," kata Ronni, Senin (5/8/2024).
Ronni menjelaskan, mobil itu seharusnya berpelat nomor K 8511 UH atas nama Agil warga Kabupaten Pati. Menurut dia, mobil itu diduga mobil yang sebelumnya ditarik oleh oknum debt collector (DC) tetapi tidak diserahkan kepada pihak leasing.
"Bahwa kendaraan ini diduga dari oknum debt collector, di mana mobil ini bukan disetorkan kepada pihak leasing namun dijual kepada warga (Desa) Kelet, Jepara. Kemudian dari situ pelaku membeli mobil itu dengan harga Rp 30 juta pada Agustus 2023 lalu," ungkap Ronni.
Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 212 KHUPidana dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan kekekerasan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas.
"Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun 4 bulan," ucap Ronni.
Kasat Lantas Polres Kudus Iptu Royke Noldy Darean menambahkan, anggotanya telah mencurigai mobil itu menggunakan pelat nomor palsu.
"Artinya, dari kami Samsat di seluruh Indonesia untuk pengeluaran pelat nomor itu mempunyai ciri-ciri khusus seperti font, ketebalannya, ketebalan pelat, dan juga dari cat warna. Jadi memang berbeda," kata Royke.
Detik-detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi-Pemotor
Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil ugal-ugalan yang menabrak anggota Satlantas Polres Kudus hingga menyangkut di kap mobilnya ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8) sekira pukul 16.00 WIB.
"Korban Aipda Suprihadi ada luka di kepala sehingga menyebabkan tiga jahitan, ada luka di siku dan beberapa di dalam badan," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Polres Kudus, Senin (5/8/2024).
Mobil itu juga menabrak pemotor bernama Nur Kholis (50) asal Kecamatan Jati, Kudus. Akibatnya, pemotor itu mengalami patah tulang di kaki kiri dan dagu.
Kejadiannya bermula saat tim Satlantas Polres Kudus sedang melakukan pengaturan lalu lintas di jalan pertigaan atau pos pantau Terminal Jati Kudus. Saat itulah melintas mobil merah tersebut yang bermuatan pisang dari arah Jepara.
Karena menggunakan pelat nomor palsu dan membawa muatan yang melebihi kapasitas, mobil itu kemudian diminta berhenti. Mobil yang dikendarai pedagang pisang itu sempat minggir ke tepi jalan, lalu tancap gas.
Aipda Suprihadi pun tertabrak hingga melompat ke atas kap mobil. Dia sempat terbawa oleh mobil merah itu sejauh 500 meter.
"Saat di Simpang Tugu Laka, si pelaku membanting dengan kecepatan tinggi ke arah kiri sehingga personel kami terlanting ke kanan. Sehingga menyebabkan beberapa luka di beberapa bagian tubuh dari personel kami," ungkap Ronni.
Polisi lain berusaha mengejar mobil merah itu. Tapi sopir mobil itu tidak menyerah dan terus ngebut di jalanan Kudus. Saat dipepet, mobil itu sempat berhenti lalu putar balik. Di depan sebuah hotel di Lingkar Kencing Kudus, mobil itu menabrak pemotor Nur Kholis (50) dan tidak berhenti.
Mobil itu akhirnya bisa diberhentikan polisi di depan perusahaan Pura Kudus, tepatnya Lingkar Kencing. Sopir mobil itu nyaris jadi sasaran amukan warga, tapi dia dapat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Kudus.
(dil/apu)