Akal Bulus Penadah Bikin Showroom Kendaraan Bodong Berkedok Cucian Mobil

Terpopuler Sepekan

Akal Bulus Penadah Bikin Showroom Kendaraan Bodong Berkedok Cucian Mobil

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 31 Agu 2024 08:40 WIB
Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Dua orang pria, inisial BK (52) warga Sukoharjo dan GY (43) warga Karanganyar dibekuk Polda Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, mereka terungkap sebagai penadah sekaligus penjual mobil bodong.

Dalam rilis pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8), Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho menerangkan kedua pelaku ditangkap pada 30 Juli 2023 di Grogol, Sukoharjo. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil yang mencurigakan.

"Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan," kata Agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyaru sebagai Tempat Cuci Mobil

Agus melanjutkan dari tangan keduanya, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menyita 19 mobil berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel.

Dikatakan Agus, modus pelaku membeli mobil yang dijual oleh pemilik yang tidak lagi membayar angsuran. Kemudian, mereka memasarkannya melalui jejaring Facebook maupun WhatsApp dengan harga murah.

ADVERTISEMENT

"Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga unit mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen itu," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menambahkan untuk menyembunyikan aksinya, keduanya menyaru sebagai tempat cuci mobil di Sukoharjo.

"Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga," kata Johanson.

Johanson menuturkan BK dan GY membeli mobil bodong yang hanya STNK saja. Namun, ada juga yang tanpa dokumen sama sekali, bahkan ada yang diduga STNK-nya palsu.

"Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerja sama dengan Polda Jabar," tegasnya.

Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024).Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Patungan Modal Rp 300 Juta

Salah satu pelaku, GY mengaku untuk modal, mereka patungan hingga terkumpul Rp 300 juta. Keuntungan hasil penjualan kemudian mereka bagi dua. Misalnya ada mobil yang dibeli Rp 40 juta, mereka jual Rp 90 juta, maka keuntungan Rp 50 juta dibagi dua.

"Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal," kata GY.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dihadiri Pihak Leasing yang Menjadi Korban

Dalam jumpa pers tersebut juga hadir pihak leasing yang menjadi korban. Mereka mendapat informasi mobil yang hilang ada di Polda Jateng dan hari ini mobil tersebut dikembalikan.

Salah satu perwakilan pihak leasing, Ananto Tito mengatakan mobil Honda Brio yang dikredit nasabah di Surabaya tahun 2019 dengan masa kredit lima tahun. Namun baru setahun bayar tiba-tiba nasabah itu tidak bayar bahkan hilang.

"Bayar cuma setahun. Tahun 2020 kita coba ke tempat tinggalnya, samping kanan kiri juga tidak tahu keberadaannya, padahal BPKB ada di kita. Kami ini tahu ada informasi mobilnya di Polda Jateng. Kami berterima kasih," ujar Tito.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads