Polisi berhasil membongkar sindikat jual beli mobil bodong atau tidak dilengkapi surat yang sah. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku 'menyulap' lokasi seakan hanya tempat cuci mobil saja. Berikut sederet faktanya.
Aksi Sejak 2020
Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan terbongkarnya kasus ini pada 30 Juli 2023 di Grogol, Sukoharjo. Berawal dari adanya kegiatan jual beli mobil yang mencurigakan. Dua tersangka yang diamankan berinisial BK (52) warga Sukoharjo dan GY (43) warga Karanganyar.
"Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan," kata Agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Pelaku
Agus menjelaskan modus para pelaku yakni dengan membeli mobil yang dijual oleh pemilik yang tidak lagi membayar angsuran. Selanjutnya, mobil-mobil tersebut oleh para pelaku dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.
Para pelaku ini membeli mobil bodong yang hanya ada STNK saja. Namun ada juga yang tanpa dokumen sama sekali bahkan diketahui ada dugaan pemalsuan STNK.
"Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerjasama dengan Polda Jabar," tegasnya.
Penjualan Lewat Medsos dan WA
Setelah mendapatkan unit mobil, para pelaku lantas menjual kembali melalui media sosial. Penjualan mobil bekas dilakukan lewat Facebook atau jejaring WhatsApp.
"Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga unit mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen itu," jelasnya.
Berkedok Cucian Mobil
Untuk mengelabui petugas, pelaku membuat tempat 'showroom' seolah-olah hanya tempat cucian mobil saja. Dengan cara seperti itu, pelaku bisa menutupi aksinya sejak 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan di Sukoharjo mereka menyaru sebagai cucian mobil.
"Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga," kata Johanson.
Modal Patungan
Salah satu pelaku, GY, mengaku untuk modalnya mereka patungan Rp 300 juta. Keuntungan dibagi dua. Misalnya ada mobil yang dibeli Rp 40 juta, mereka jual Rp 90 juta, maka keuntungan Rp 50 juta dibagi dua.
"Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal," kata GY.
Mobil Dikembalikan ke Leasing
Dalam jumpa pers kemarin juga hadir pihak leasing yang menjadi korban. Mereka mendapat informasi mobil yang hilang ada di Polda Jateng dan hari ini mobil tersebut dikembalikan.
Salah satu perwakilan pihak leasing, Ananto Tito mengatakan mobil Honda Brio yang dikredit nasabah di Surabaya tahun 2019 dengan masa kredit lima tahun. Namun baru setahun bayar tiba-tiba nasabah itu tidak bayar bahkan hilang.
"Bayar cuma setahun. Tahun 2020 kita coba ke tempat tinggalnya, samping kanan kiri juga tidak tahu keberadaannya, padahal BPKB ada di kita. Kami ini tahu ada informasi mobilnya di Polda Jateng. Kami berterima kasih," ujar Tito.
(apl/dil)