
Nah Kan, Mobil Bodong Ketahuan Tilang Elektronik, Akhirnya Ditangkap
Beragam pelanggaran bisa ditangkap kamera ETLE. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan bodong atau tanpa surat-surat.
Beragam pelanggaran bisa ditangkap kamera ETLE. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan bodong atau tanpa surat-surat.
Setelah diperiksa, nomor mesin mobil Mazda bernopol B-117-KJR itu ternyata tidak teregister di database Polri alias bodong.
Aturan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan mulai berlaku. Pemerintah mulai mengampanyekannya lewat aneka spanduk di jalanan.
Buat Otolovers jangan sekali-kali tidak membayar pajak ya, karena bisa jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Otolovers dihapus dari daftar Regident Ranmor.
Pihak berwajib yang berhak menghapus daftar Regident Ranmor. Tapi siapa yang menyangka ternyata banyak juga lho pengendara yang ingin mematikan STNK-nya.
Sosialisasi penghapusan Regident Ranmor terus dilakukan oleh pihak berwajib, agar masyarakat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Pihak berwenang akan menghapus nomor kendaraan bermotor yang tidak melakukan register ulang 2 tahun, setelah masa habis masa berlaku STNK.
Sosialisasi penghapusan STNK yang tidak taat pajak kembali digalangkan pihak berwajib. Tercatat ada 200 spanduk informasi mengenai penghapusan STNK terpasang.
Aturan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan akhirnya mulai berlaku. Otolovers yang lalai memperpanjang STNK bisa kena sanksi.
Tidak semua bisnis bisa balik modal dengan cepat. Misalnya saja bisnis bangkai mobil yang balik modalnya sekitar 2 tahun.