Ratusan botol minuman keras disita petugas gabungan, dalam sebuah operasi menyasar toko dan kafe di wilayah Kota Malang. Penindakan dilakukan, lantaran tempat usaha tersebut tak mengantongi perizinan menjual minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menjelaskan, dalam operasi gabungan yang digelar menyasar sejumlah titik di antaranya toko dan kafe di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Sukun. Ada enam toko atau kafe yang kemudian diketahui menjual minuman beralkohol.
"Ada enam toko atau kafe yang ditindak, karena diketahui menjual minuman beralkohol tanpa melengkapi ijin," ujar Prayitno saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prayitno merinci, dari sebuah toko di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas menyita 52 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.
Operasi kemudian berpindah ke toko kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di sana petugas menyita 24 botol minuman, lokasi berikutnya adalah Kafe Ijes di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, petugas menyita sebanyak 144 botol miras dari berbagai merk.
Selain itu, petugas juga menyasar kafe di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, toko di Jalan Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, dan toko di kawasan Bandulan, Kota Malang.
"Ada enam toko atau kafe yang kita tindak, karena tidak memilik ITPMB dan SKP golongan A,B, dan C serta perijinan lainnya," beber Prayitno.
Menurut Prayitno, ada sebanyak 417 botol minuman beralkohol dari berbagai merk yang disita selama operasi gabungan tersebut.
Barang bukti itu kemudian diamankan dan pemilik usaha dilakukan pemeriksaan untuk kemudian diberikan sanksi tindak pidana ringan terhadap pemilik usaha.
"Sanksinya Tipiring dan semua barang bukti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," tuturnya.
Prayitno menambahkan, dari enam pemilik toko atau kafe yang ditindak, hanya lima pemilik yang menghadiri sidang Tipiring.
"Hanya 5 pemilik toko atau kafe yang hadir sidang Tipiring," pungkasnya.
