Peredaran rokok dan miras ilegal di Kalimantan Tengah mulai bergeser ke pola yang lebih sulit terdeteksi. Pelaku tidak lagi hanya mengandalkan jalur distribusi konvensional, tetapi memanfaatkan identitas samaran, e-commerce hingga jasa pengiriman untuk menyembunyikan aktivitasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bea Cukai Sampit yang wilayah pengawasannya meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan dan Katingan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal kini semakin beragam. Pengawasan harus dilakukan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.
"Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya," kata Agus, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi turut dimanfaatkan pelaku untuk memperluas pemasaran sekaligus menyamarkan identitas mereka. Transaksi barang ilegal dapat dilakukan melalui platform perdagangan elektronik sebelum barang dikirim menggunakan berbagai layanan pengantaran.
"Modus pelanggaran yang terjadi juga semakin kompleks dengan identitas tersamar. Transaksi dilakukan melalui e-commerce, menggunakan jasa pengiriman baik melalui perusahaan jasa titipan maupun ojek online," ujarnya.
Setelah transaksi berlangsung, barang kemudian didistribusikan ke berbagai titik yang menjadi sasaran pasar. Mulai dari toko kelontong, tempat hiburan malam hingga pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya.
"Banyak terdistribusi ke tempat hiburan malam, toko kelontong, maupun point to point delivery," katanya.
Pemetaan Bea Cukai Sampit sepanjang 2026 juga menunjukkan Kotim menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal dibandingkan dua wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total peta kerawanan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit, sebanyak 68,66 persen berada di Kotim. Sementara Seruyan menyumbang 21,8 persen dan Katingan sebesar 9,54 persen.
Agus menegaskan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Pertukaran informasi menjadi salah satu faktor penting untuk mengungkap jaringan distribusi yang semakin menggunakan berbagai jalur.
"Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antaraparat penegak hukum," tegasnya.
Catatan penindakan Bea Cukai Sampit menunjukkan skala peredaran BKC ilegal masih cukup besar. Dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026, tercatat 101 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 1,35 miliar.
"Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari berbagai penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,16 miliar," pungkasnya.
