Sekilas tak ada yang mencurigakan dari dua toko di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ini.
Dari depan, yang satu tampak seperti toko perlengkapan akuarium biasa, sementara satunya lagi terlihat layaknya toko kelontong penjual makanan ringan.
Namun di balik etalase ikan hias dan jajanan itu, tersimpan ratusan botol minuman keras (miras). Kedok kedua toko tersebut akhirnya dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Sebanyak 287 botol miras ilegal disita dari dua lokasi yang posisinya saling berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membeberkan bahwa botol-botol miras tersebut sengaja disembunyikan di area dalam toko agar tidak memancing kecurigaan warga maupun petugas yang melintas.
"Disembunyikan, ditutup-tutup. Tidak dijajakan secara display, kalau dari depan memang terlihat ada akuarium lengkap dengan ikan hiasnya," ujar Dudi saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (2/9/2026).
Dari Toko Kelontong L, polisi menyita 48 botol miras serta mengamankan penjaga toko berinisial DSD (43), pria asal Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara itu, temuan lebih besar didapat dari Toko Akuarium Y. Di toko tersebut, petugas mendapati sebanyak 239 botol miras yang dijaga oleh AM (50), warga Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Sukabumi.
Mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan miras lain, pihak kepolisian memastikan tempat tersebut sudah tidak lagi difungsikan saat pemeriksaan berlangsung.
"Gudangnya sudah ditutup, sudah tidak dipakai," kata Dudi.
Langkah penindakan ini sekaligus menegakkan aturan zero percent alcohol di wilayah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kasus ini selanjutnya diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kita tipiringkan semua," pungkas Dudi.
Simak Video "Video: Satpol PP Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Berkedok Cup di Lokananta"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
