Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui ada masalah dalam mekanisme penagihan royalti atau lisensi musik yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ia berencana merevisi tarif hingga mekanisme penagihan royalti lagu untuk tujuan komersial itu.
Hal itu diungkapkan Supratman saat menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian terkait sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dengan PT Mitra Bali Sukses selaku memegang lisensi merek Mie Gacoan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sadar sepenuhnya bahwa mekanisme yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memang di PermenkumHAM itu ada masalah," kata Supratman saat konferensi pers di kantor wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Supratman mengatakan permasalahan utama terletak pada sistem perhitungan nominal pembayaran royalti. Ia berencana mengubah tarif royalti agar tidak memberatkan pihak pengguna musik atau lagu secara komersial. Hal itu, dia berujar, perlu pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan.
"Makanya akan kami ubah. Nanti saya koreksi. Tarifnya nanti akan kami kontrol supaya tidak memberatkan," kata Supratman.
Untuk sementara, Supratman melanjutkan, LMKN dan LMK Selmi wajib memberitahukan sistem penghitungan pembayaran royalti dan lisensi penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Ia meminta LMKN untuk transparan terkait nominal yang harus dibayarkan.
Supratman juga menyinggung kasus yang dialami Mie Gacoan di Bali dan mendorong LMK untuk mengedepankan diskusi dan negosiasi. Ia menegaskan negara tidak mendapat pemasukan apapun dari pembayaran royalti dan lisensi musik yang ditagih LMK dan LMKN.
"Satu sen pun pungutan dari apa yang namanya royalti, negara sama sekali tidak dapat apa-apa," imbuh Supratman.
Kasus Mie Gacoen Berakhir Damai
Sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan LMK Selmi berakhir damai. Mie Gacoan akhirnya membayar lisensi atas pemutaran musik di gerai mereka sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK Selmi.
Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, mengatakan lisensi musik yang dibayarkan PT Mitra Bali Sukses yang menaungi gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera, berakhir hingga akhir 2025. Setelah itu, Mie Gacoan wajib membayar kembali lisensi jika memutar ingin musik atau lagu.
"(Sudah dibayar lunas) sampai 2025. Setelah Desember 2025, mulai dari nol lagi. Perhitungannya, tadi itu Rp 400 per kursi per hari itu," kata Ramsudin.
Ramsudin mengatakan perjanjian damai antara LMK Selmi dan Mie Gacoan ditempuh karena restoran yang menjual mi pedas itu sudah melunasi lisensi. Ia menyebut pembayaran lisensi sebesar Rp 2,2 miliar berlaku untuk pemutaran musik atau lagu selama setahun di 64 gerai Mie Gacoan di tiga pulau itu.
Kasus ini sebelumnya membuat Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyandang status tersangka. Setelah berdamai dan membayar lisensi kepada LMK Selmi, Ira bakal kembali memutar lagu di semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera.
"Ya, sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu case (kasus) ini selesai," kata Ira.
Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)