Kasus PT Mitra Bali Sukses yang memegang lisensi Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera tak langsung disetop meski sudah berdamai dan membayar royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Polisi meminta PT Mitra Bali Sukses dan LMK SELMI mendatangi Polda Bali sebelum kasusnya disetop.
"(Bisa diberikan keadilan restoratif) dalam waktu dekat ini, yang penting mereka datang dahulu ke (Mapolda Bali). Nanti kami undang," kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, seusai peluncuran Gerakan Pangan Murah di Kantor Wilayah (Kanwil) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Bali, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan berkas perkara kasus royalti antara PT Mitra Bali Sukses dan LMK SELMI sudah selesai dan telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Polda Bali. Artinya, hanya diperlukan tanda tangan dari Mie Gacoan dan LMK SELMI untuk proses administrasi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"(SP3) belum (terbit). Kami perlu surat administrasi dan tanda tangan pencabutan (laporan)," kata Teguh.
Teguh mengatakan berkas perkara sengketa royalti itu memang sempat dikirim dan ditangani penyidik di Kejati Bali. Alasan dilakukan pelimpahan karena belum ada solusi atau titik temu dari sengketa yang melibatkan Mie Gacoan dan LMK SELMI.
Namun, karena royalti kini sudah dibayar dan Mie Gacoan dengan LMK SELMI sepakat berdamai, kedua belah pihak hanya menunggu polisi untuk menerbitkan SP3. Polda Bali sudah berkoordinasi dengan Kejati Bali seusai ada solusi dari dua lembaga tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LMK SELMI, Ramsudin Manullang, mengatakan berkas permohonan keadilan restoratif dan pencabutan pelaporan sudah diserahkan ke Polda Bali sejak Jumat (8/8/2025). LMK SELMI kini hanya menunggu panggilan dari Polda Bali.
"Karena pasti ada undangan itu. Disposisi dari Kapolda Bali," kata Ramsudin.
Berkas perkara sengketa terhadap Mie Gacoan itu, tutur Ramsudin, memang sempat wara-wiri dari polisi ke jaksa, mulai saat penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka hingga dilimpahkan ke jaksa.
Selama itu, sengketa masih berlanjut dan belum ada titik temu. Kini, saat sudah ada perdamaian, permohonan keadilan restoratif dan pencabutan laporan yang dilayangkan sejak Jumat kemarin, dipakai polisi untuk melengkapi berkas yang dikembalikan dari jaksa untuk dilengkapi.
"Karena jaksa juga tidak bisa menampik adanya RJ (keadilan restoratif). Nah, jaksa akan memberi polisi petunjuk melalui pelimpahan (pengembalian) berkas perkara itu. Lalu polisi akan menjawab (melengkapi) dengan berkas permohonan RJ yang dikirim Jumat kemarin," jelas Ramsudin.
Diberitakan sebelumnya, sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan LMK SELMI berakhir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Kesepakatan damai terjalin setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI. "Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Supratman.
Lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses. Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak.
(hsa/hsa)