Gacoan-LMK Selmi Damai soal Royalti

Gacoan-LMK Selmi Damai soal Royalti

Sui Suadnyana - detikJateng
Jumat, 29 Agu 2025 15:26 WIB
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Dok. Polda Bali)
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Foto: Dok. Polda Bali)
Solo -

Pihak Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) sepakat berdamai dalam sengketa royalti musik. Sebab itu, Polda Bali pun menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut sebab damainya dua pihak.

"Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dengan pihak LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Teguh Wisoso, dalam siaran pers Jumat (29/8/2025), dikutip dari detikBali.

Teduh menerangkan, meski penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan pihaknya, tetapi pihak LMK Selmi dan pemegang cabang Mie Gacoan di Bali yakni Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, setuju untuk berdamai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun perdamaian kedua pihak itu tertulis dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam surat perdamaian tersebut, PT Mitra Bali Sukses menyanggupi untuk membayar royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pun menyetujui besaran nominal tersebut.

Surat pernyataan tentang penerimaan seluruh pembayaran royalti dari PT Mitra Bali Sukses pun dibuat oleh LMK Selmi.

Menurut Teguh, LMK Selmi sebagai pelapor dan PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka sudah mengajukan permohonan penyelesaian kasus berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali. Surat Pencabutan Laporan Polisi telah diajukan oleh LMK Selmi pada 8 Agustus 2025.

Dua syarat tersebut diajukan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Pasal 120 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Teguh menjelaskan, tindak pidana royalti musik adalah delik aduan. Sebab itu, hak atas pencabutan laporan bisa dilakukan oleh pelapor.

Adapun gelar perkara kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali. Dengan begitu, semua pihak menyepakati penghentian proses penyidikan berdasarkan keadilan restoratif.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads