
Pembunuh Pria Helm Merah di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Bui
Sudarwo, terdakwa pembunuh Abid, dituntut 15 tahun penjara. Sidang berlangsung di PN Mojokerto, dengan Sudarwo berencana mengajukan pledoi.
Sudarwo, terdakwa pembunuh Abid, dituntut 15 tahun penjara. Sidang berlangsung di PN Mojokerto, dengan Sudarwo berencana mengajukan pledoi.
Kasus pembunuhan Abid Yulandi Muyafa (38) di Prajurit Kulon Mojokerto direka ulang. Sepanjang rekonstruksi, tersangka memeragakan 16 adegan.
Sudarwo (38) ternyata merencanakan pembunuhan Abid Yulandi Muyafa (38) di Kota Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sudarwo (38) tega membunuh teman dekatnya, Abid Yulandi Muyafa (38). Bahkan, tersangka juga membakar rumah korban.
Motif pembunuhan pria berhelm merah di kebun jeruk Jalan di Kota Mojokerto terungkap. Apa motifnya?
Sudarwo, buron pembunuhan Abid, ditangkap saat berjualan cilok di Bandung. Motif pembunuhan masih diselidiki, sementara barang bukti telah diamankan.
Sudarwo, buron pembunuh Abid, ditangkap saat berjualan cilok di Bandung setelah 1,5 bulan melarikan diri. Motif pembunuhan masih diselidiki polisi.
Polres Mojokerto ungkap pembunuhan Abid Yulandi. Tersangka Sudarwo, teman dekat korban, menusuknya setelah minum bersama. Motif masih diselidiki.
Sudarwo ditangkap di Bandung setelah 1,5 bulan buron usai membunuh temannya, Abid, di Mojokerto. Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Pembunuhan Abid Yulandi Muyafa (38) di kebun jeruk Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto telah ditangkap. Pelaku tak lain teman dekat korban.