
Jadi Tersangka, Masriah Penyiram Kencing-Tinja Tak Ditahan gegara Ini
Masriah penyiram air kencing-tinja ke rumah tetangganya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut penjelasan Satpol PP Sidoarjo.
Masriah penyiram air kencing-tinja ke rumah tetangganya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut penjelasan Satpol PP Sidoarjo.
Masriah penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, telah ditetapkan melanggar perda. Kasus ini bakal disidangkan pada 31 2023.
Masriah (56) asal Sidoarjo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyiraman air kencing-tinja ke rumah tetangganya. Dia melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik jadi tersangka. Kasus Masriah akan disidangkan di PN Sidoarjo.
Petugas gabungan di Sidoarjo telah melakukan gelar perkara terhadap kasus Masriah. Dia akan dikenakan Perda Nomor 6/2012 tentang pembuangan sampah sembarangan.
Kasus Masriah di Sidoarjo, Jatim, yang menyiram air kencing-tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, masih ditangani pihak yang berwajib. Berikut pernyataan Wiwik.
Polisi berkoordinasi dengan Satpol PP buat menentukan sanksi bagi Masriah yang kerap menyiramkan air kencing-tinja ke rumah tetangganya di Sukodono, Sidoarjo.
Setelah 6 tahun meneror tetangganya dengan menyiram tinja dan kencing, Masriah berhenti melakukan perbuatannya selama 2 hari usai dipanggil polisi.
Polisi sempat kesulitan menentukan jerat pidana untuk Masriah, emak-emak di Sidoarjo yang menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.
Usai dipanggil polisi, Masriah warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, tak lagi menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik. Tapi anak Wiwik masih khawatir.