Jadi Tersangka, Masriah Penyiram Kencing-Tinja Tak Ditahan gegara Ini

Regional

Jadi Tersangka, Masriah Penyiram Kencing-Tinja Tak Ditahan gegara Ini

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 18:05 WIB
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga
Masriah menjadi tersangka kasus penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga. Foto: Suparno/detikJatim
Solo -

Masriah yang menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya tidak ditahan meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah hanya melanggar tindak pidana ringan atau tipiring.

"Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ibu Masriah tidak ditahan, karena tersangka melanggar tidak pidana ringan. Tapi putusan itu di tangan hakim saat sidang nanti," kata Anas di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5/2023), dikutip dari detikJatim.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP. Awalnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Karena perbuatan Masriah tergolong melanggar Peraturan Daerah (Perda), penanganan perkara Masriah dilimpahkan ke Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kasus tersebut akan disidangkan pada tanggal 31 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang nanti terbuka untuk umum," ujar Anas.

Dilansir detikJatim, Satpol PP Sidoarjo telah melakukan gelar perkara untuk menentukan hukuman bagi Masriah. Gelar perkara itu melibatkan jajaran Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

"Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta, atau kurungan paling banyak 3 bulan penjara," terang Anas.

Diberitakan sebelumnya, Masriah ditetapkan sebagai tersangka pagi tadi. Didampingi Kades Jogosatru, Sugito, Masriah tiba di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, Masriah lalu ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak ditahan, Masriah langsung pulang.

Untuk diketahui, Masriah disebut kerap menyiramkan air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah tetangganya, Wiwik. Tujuan Masriah agar Wiwik tak betah lalu menjual rumahnya dengan harga murah kepada dirinya.

Perbuatan Masriah itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik semula merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads