Masriah Siram Kencing-Tinja Terancam Hukuman 3 Bulan Bui-Denda Rp 50 Juta

Regional

Masriah Siram Kencing-Tinja Terancam Hukuman 3 Bulan Bui-Denda Rp 50 Juta

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 17 Mei 2023 20:05 WIB
Masriah, emak emak penyiram kencing hingga tinja ke tetangga terus menunduk menanti sanksi
Masriah, emak-emak penyiram kencing hingga tinja ke tetangga terus menunduk menanti sanksi. Foto: Suparno/detikJatim
Solo -

Petugas gabungan di Sidoarjo, Jawa Timur, telah melakukan gelar perkara terhadap kasus Masriah. Hasilnya, Masriah yang kerap menyiramkan kencing-tinja ke pintu rumah tetangganya itu terancam sanksi paling berat 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Hasil dari gelar perkara menyimpulkan pelaku akan dikenakan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembuangan Sampah Sembarangan. Dengan ancaman paling berat 3 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan, Rabu (17/5/2023), dikutip dari detikJatim.

Yani mengatakan, hasil dari gelar perkara ada beberapa hal jika tidak memenuhi unsur pidana dari aduan delik masyarakat ini. Artinya, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan membuat efek jera terhadap pelaku, dengan memberikan sanksi yang tertinggi," ujar Yani saat meninjau rumah Wiwik, tetangga Masriah di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Saat itu Yani didampingi Camat Sukodono, Kanit Reskrim Polsek Sukodono, dan perwakilan dari DLHK serta Dinas Perkim.

Sementara itu Wiwik berharap agar Masriah diberikan sanksi tegas. "Kami berharap dihukum kurungan penjara agar dia merasakan sakit hati yang kami sekeluarga rasakan selama enam tahun diteror oleh pelaku," kata Wiwik.

ADVERTISEMENT

Jika sanksinya hanya membayar denda, Wiwik khawatir Masriah bakal mengulang perbuatannya. Pada 2017, Wiwik mengenangkan, Masriah pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di depan beberapa saksi di Polsek Sukodono. Namun, Masriah terbukti ingkar hingga aksinya terekam CCTV dan videonya viral belakangan ini.

"Pada tahun 2017 meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Namun kenyataannya dia mengulangi, bahkan dilakukan tiga kali sehari, menurut saya kejam perbuatannya dia. Berarti harus ditindak tegas," ujar Wiwik.

Untuk diketahui, Masriah juga telah dilaporkan oleh menantu Wiwik ke polisi. Masriah sudah diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.

Dilansir detikJatim, Masriah melakukan perbuatan itu karena ingin memiliki rumah Wiwik. Semula rumah itu milik adik Masriah yang kemudian dijual kepada Wiwik.

Berharap agar Wiwik serta keluarganya tak betah lalu menjual rumah itu kepada dirinya, Masriah lalu kerap menyiramkan air kencing, tinja, air comberan, dan melempar sampah ke rumah tersebut.




(dil/ahr)


Hide Ads