
Vonis 19 Tahun Bui untuk Aditya Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
Aksi Aditya membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus pada 28 Maret 2023 hingga meninggal dunia, kini berujung hukuman 19 tahun kurungan penjara.
Aksi Aditya membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus pada 28 Maret 2023 hingga meninggal dunia, kini berujung hukuman 19 tahun kurungan penjara.
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara.
Sejak pembacokan yang dialaminya pada Selasa (28/3), Jaja masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga meninggal dunia hari ini
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia. Wafatnya Jaja meninggalkan duka bagi KY. Berikut profil Jaja Ahmad Jayus.
Keluarga menceritakan detik-detik horor pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan satu anaknya. Keluarga mengetahui adanya kejadian itu dari tetangga.
Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya. Keluarga kaget saat mengetahui insiden mengenaskan yang dialami mantan Ketua KY itu.
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan anaknya bernama Tami menjadi korban pembacokan. Keluarga menyebut kondisi Jaja sudah siuman namun masih syok.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya jadi korban pembacokan. Saat ini, kedua korban yang berada di rumah sakit telah sadarkan diri.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengalami luka usai dibacok di rumahnya. Polisi menyebut kondisi Jaja sudah siuman.
Aditya (35) harus menjalani momen lebaran di balik penjara. Dia nekat membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.