
Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara.
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara.
Keluarga eks Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus kecewa dengan hasil putusan hakim PN Bale Bandung terhadap terdakwa, Aditya (35).
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus divonis 19 tahun penjara.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus eninggal dunia karena mengalami komplikasi penyakit usai insiden pembacokan.
Sejak pembacokan yang dialaminya pada Selasa (28/3), Jaja masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga meninggal dunia hari ini
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia. Wafatnya Jaja meninggalkan duka bagi KY. Berikut profil Jaja Ahmad Jayus.
Kabar duka datang dari keluarga besar Komisi Yudisial (KY). Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus tutup usia.
Keluarga menceritakan detik-detik horor pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan satu anaknya. Keluarga mengetahui adanya kejadian itu dari tetangga.
Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya. Keluarga kaget saat mengetahui insiden mengenaskan yang dialami mantan Ketua KY itu.
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan anaknya bernama Tami menjadi korban pembacokan. Keluarga menyebut kondisi Jaja sudah siuman namun masih syok.