
Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Divonis 19 Tahun Penjara!
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara.
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara.
Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya. Keluarga kaget saat mengetahui insiden mengenaskan yang dialami mantan Ketua KY itu.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengalami luka usai dibacok di rumahnya. Polisi menyebut kondisi Jaja sudah siuman.
Polisi menangkap Aditya (35) yang nekat membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad saat kepergok ingin mencuri di rumahnya. Aksi nekat itu bermotif terlilit utang
Aditya (35) harus menjalani momen lebaran di balik penjara. Dia nekat membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.
Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus dan putrinya dibacok di rumah mereka, di Kabupaten Bandung. Polisi mengungkapkan motif pembacokan mantan Ketua KY itu.
Polisi mengungkap fakta terkait pembacokan terhadap mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. Pelaku bernama Aditya (35) diketahui membuntuti terlebih dahulu Jaja.
Polisi mengungkap sosok Aditya (35) pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) dan anaknya. Pelaku diketahui merupakan marketing di perusahaan roti.
Polisi mengungkap motif Aditya membacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. Aditya melakukan pembacokan untuk mencuri harta Jaja lantaran terlilit utang.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dibacok di rumahnya. Pelaku kini berhasil diringkus polisi.