Gelap Mata Aditya hingga Bacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Round Up

Gelap Mata Aditya hingga Bacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 30 Mar 2023 04:15 WIB
Polisi menangkap tersangka pembacok mantan ketua Komisi Yudisial (YK), Jaja Ahmad Jayus. Pelaku bernama Aditya (35) ini telah ditetapkan tersangka, Rabu (29/3/2023).
Polisi Tangkap Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Aditya (35) harus menjalani momen lebaran di balik penjara. Pria asal Mekarwangi, Kota Bandung ini tak bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya usai ditangkap polisi karena nekat membacok mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.

Aditya ditangkap polisi pada Selasa (28/3/2023) pukul 22.30 WIB. Bercak darah yang menempel di bajunya, sudah menjadi bukti kuat polisi untuk meringkus Aditya setelah sore harinya ia nekat membacok Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Tami, di Komplek GBA, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.



Saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandung, pelaku berdalih nekat membacok mantan Ketua KY dan putrinya lantaran terlilit utang. Aditya yang seorang marketing perusahaan roti, tadinya berniat mencuri di rumah Jaja Ahmad Jayus yang keuntungannya lalu dia gunakan demi menebus utang kepada bosnya.

"Tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

Aditya bisa terlilit utang setelah uang hasil penjualan roti di perusahaan bosnya tidak ia setorkan hingga Rp 8 juta. Aditya sudah sempat menggadaikan ponsel milik keponakannya untuk bisa menebus utang tersebut. Namun sayang, uang yang ia kumpulkan hanya bisa mencapai Rp 3,5 juta.

Aditya lantas menjadi gelap mata. Ia pun menargetkan kediaman Jaja Ahmad Jayus di Bojongsoang, Kabupaten Bandung untuk dirampok demi bisa menebus utangnya tersebut. Cerulit pun sudah disiapkan saat Aditya mengintai rumah Jaja sebelum melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jadi niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar hutang dan membayar gadainya tadi, supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," ucapnya.

"Ketika tersangka sudah ada di dalam rumah, yang pertama mengetahui adalah putrinya dengan nama Tami. Kemudian begitu bertemu dengan saudari tami, itu tersangka sempat melempar korban ke dalam kamarnya. Kemudian diminta untuk diam. Namun karena Tami panik berteriak, dan dilakukan lah pembacokan. Ditangkis, sehingga kena di tangannya, kena dibagian punggung," bebernya.

Teriakan Tami mengundang Jaja yang sedang berada di lantai dua turun. Jaja yang melihat anaknya bersimbah darah berteriak meminta tolong. Karena sudah terlanjur gelap mata, Aditya juga melayangkan sabetan cerulit itu kepada Jaja. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motornya untuk menghilangkan jejak.



"Belum sempat ada barang yang diambil. Karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong. Kemudian ada warga minta tolong, sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," pungkasnya.

Akibat insiden tersebut, Jaja mengalami luka di leher. Jaja dan anaknya kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada Bandung untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Di hadapan polisi, Aditya pun hanya bisa tertunduk lesu. Ia berdalih tidak merencanakan pembacokan terhadap Jaja. Namun karena terlanjut aksi dipergoki, ia nekat membacok si pemilik rumah pada saat itu.

Aditya menyebutkan memiliki hutang kepada bosnya di perusahaan roti. Hal tersebut yang membuat dirinya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan. "Total hutang Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," pungkasnya.

ADVERTISEMENT



Aditya pun terancam dikenakan pasal berlapis. Sebab, ia melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang membuatnya dibayangi ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman pertama untuk Aditya yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Ia juga terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.




(ral/dir)


Hide Ads