
PDIP Tunjuk Djorjor Jadi Plt Ketua DPC Toba Usai Mangatas Ditahan
PDIP menunjuk Djorjor Tambunan sebagai Plt Ketua DPC Toba setelah Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara terkait kasus penggelapan pajak.
PDIP menunjuk Djorjor Tambunan sebagai Plt Ketua DPC Toba setelah Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara terkait kasus penggelapan pajak.
MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen dalam perkara penggelapan pajak. Kejari Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.
Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara karena lakukan penggelapan pajak sebesar Rp 3,2 M. Dia laporkan memiliki harta kekayaan Rp 210 juta.
MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim PN Balige soal dugaan penggelapan pajak. MA menghukum Mangatas 3 tahun penjara.
Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, divonis bebas dari kasus penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi setelah hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim PN Balige memvonis bebas Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, dari tuduhan penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Majelis Hakim PN Balige memvonis bebas Mangatas Silaen, Ketua DPC PDIP Toba, dari tuduhan penggelapan pajak. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan.
Majelis hakim PN Balige tuntut Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, 3,5 tahun penjara dan denda Rp 6,5 miliar atas dugaan penggelapan pajak.
Ketua PDIP Kabupaten Toba yang juga Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, ditangkap. Dia diduga melaporkan pajak tahunan yang laporannya tidak sesuai.