
Vonis Bebas Ketua PDIP Toba di Kasus Penggelapan Pajak Bikin Jaksa Kasasi
Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, divonis bebas dari kasus penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi setelah hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, divonis bebas dari kasus penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi setelah hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim PN Balige memvonis bebas Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, dari tuduhan penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Majelis Hakim PN Balige memvonis bebas Mangatas Silaen, Ketua DPC PDIP Toba, dari tuduhan penggelapan pajak. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan.
Majelis hakim PN Balige tuntut Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, 3,5 tahun penjara dan denda Rp 6,5 miliar atas dugaan penggelapan pajak.
Ketua PDIP Kabupaten Toba yang juga Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, ditangkap. Dia diduga melaporkan pajak tahunan yang laporannya tidak sesuai.