Vonis Bebas Ketua PDIP Toba di Kasus Penggelapan Pajak Bikin Jaksa Kasasi

Round Up

Vonis Bebas Ketua PDIP Toba di Kasus Penggelapan Pajak Bikin Jaksa Kasasi

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 26 Feb 2025 08:00 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige di kasus penggelapan pajak. Tak terima dengan vonis tersebut, jaksa pun mengajukan kasasi.

Mangatas dinilai Hakim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk membebaskan Mangatas.

"Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikirim Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Hak-hak Mangatas juga juga dipulihkan mulai dari kedudukan serta harkat martabatnya. Biaya perkara itu pun dibebankan kepada negara

ADVERTISEMENT

"Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta Martabatnya," tutupnya.

Jaksa Kasasi

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah maksimal dalam pembuktian namun atas dasar putusan tersebut jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi," katanya.

Isi Dakwaan Baca Halaman Berikutnya...

Jaksa Tuntut Mangatas 3,5 Tahun Penjara

Saat sidang dengan agenda tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun ke Mangatas di kasus penggelapan pajak.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Jumat (14/2).

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Toba itu dihukum 3,5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Mangatas membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar.

Untuk diketahui, Mangatas ditangkap oleh Kejari Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Mangatas merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.

Dalam dakwaan JPU, Mangatas mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai Direktur perusahaan. PT Dewantara Radja Mandiri bergerak di bidang usaha Konstruksi gedung lainnya dan menjalankan usaha penjualan kayu.

Namun pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 3.252.838.427.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Cerita Heru Ditemui Sesama Hakim Pembebas Tannur Usai Sidang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads