Hakim Vonis Bebas Ketua PDIP Mangatas di Kasus Gelapkan Pajak, Jaksa Kasasi

Hakim Vonis Bebas Ketua PDIP Mangatas di Kasus Gelapkan Pajak, Jaksa Kasasi

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 25 Feb 2025 20:48 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Toba -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige memvonis bebas terdakwa Mangatas Silaen yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba di kasus dugaan penggelapan pajak. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah maksimal dalam pembuktian namun atas dasar putusan tersebut jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (25/2/2025).

Majelis Hakim PN Balige sendiri memvonis bebas terdakwa Mangatas Silaen yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba di kasus dugaan penggelapan pajak. Hakim menilai jika Mangatas tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikirim Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Selasa (25/2).

Hakim membebaskan Mangatas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mangatas diminta dibebaskan dari tahanan usai putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Hak-hak Mangatas juga juga dipulihkan mulai dari kedudukan serta harkat martabatnya. Biaya perkara itu pun dibebankan kepada negara

"Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta Martabatnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Mangatas Silaen yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba. Mangatas dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan pajak.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Jumat (14/2).

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Toba itu dihukum 3,5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Mangatas membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar.

Untuk diketahui, Mangatas ditangkap oleh Kejari Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Mangatas merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.

Dalam dakwaan JPU, Mangatas mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai Direktur perusahaan. PT Dewantara Radja Mandiri bergerak di bidang usaha Konstruksi gedung lainnya dan menjalankan usaha penjualan kayu.

Namun pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 3.252.838.427.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads