
Vonis Bebas Ketua PDIP Toba di Kasus Penggelapan Pajak Bikin Jaksa Kasasi
Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, divonis bebas dari kasus penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi setelah hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, divonis bebas dari kasus penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi setelah hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim PN Balige memvonis bebas Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, dari tuduhan penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Majelis hakim PN Balige tuntut Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, 3,5 tahun penjara dan denda Rp 6,5 miliar atas dugaan penggelapan pajak.