
Putusan Inkracht, Ketua PDIP Toba Ditahan 3 Tahun Kasus Penggelapan Pajak
MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen dalam perkara penggelapan pajak. Kejari Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.
MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen dalam perkara penggelapan pajak. Kejari Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.
Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara karena lakukan penggelapan pajak sebesar Rp 3,2 M. Dia laporkan memiliki harta kekayaan Rp 210 juta.
MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim PN Balige soal dugaan penggelapan pajak. MA menghukum Mangatas 3 tahun penjara.
Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, divonis bebas dari kasus penggelapan pajak. Jaksa mengajukan kasasi setelah hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Majelis hakim PN Balige tuntut Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, 3,5 tahun penjara dan denda Rp 6,5 miliar atas dugaan penggelapan pajak.
Ketua PDIP Kabupaten Toba yang juga Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, ditangkap. Dia diduga melaporkan pajak tahunan yang laporannya tidak sesuai.