Gelapkan Pajak, Ketua PDIP Toba Mangatas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Pajak, Ketua PDIP Toba Mangatas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 14 Feb 2025 21:20 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan tuntuan terhadap terdakwa Mangatas Silaen (Foto: Istimewa)
Foto: Sidang dengan agenda pembacaan tuntuan terhadap terdakwa Mangatas Silaen (Foto: Istimewa)
Toba -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Mangatas Silaen yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba. Mangatas dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan pajak.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Benny Avalona Surbakti, Jumat (14/2/2025).

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Toba itu dihukum 3,5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Mangatas membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut Terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854," ucapnya.

Jika denda tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum, maka jaksa bakal menyita dan melelang harta kekayaan Mangatas. Jika harta kekayaan tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan kurungan 9 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara," tutupnya.

Untuk diketahui, Mangatas ditangkap oleh Kejari Toba dan ditahan di Rutan Kelas II B Balige sejak 28 November. Mangatas merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024.

Dalam dakwaan JPU, Mangatas mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai Direktur perusahaan. PT Dewantara Radja Mandiri bergerak di bidang usaha Konstruksi gedung lainnya dan menjalankan usaha penjualan kayu.

Namun pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp 3.252.838.427.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads