
Jejak Kasus Mahasiswi Cianjur Tewas hingga Sopir Audi Divonis 3,5 Tahun Bui
Simak jejak kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni meninggal. Kini sopir mobil Audi A8 divonis 3,5 tahun penjara.
Simak jejak kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni meninggal. Kini sopir mobil Audi A8 divonis 3,5 tahun penjara.
Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur Jalan Raya Bandung-Cianjur berjalan alot.
Majelis hakim menyatakan Sugeng, sopir mobil Audi, bersalah terkait kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Pelaku divonis 3,5 tahun bui.
Sopir penabrak lari mahasiswa Cianjur menangis dan membantah dakwaan terhadapnya. Sopir mobil Audi itu pun sempat bersujud di kaki ibunya di ruang sidang.
Sidang kasus tabrak lari dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama pada Selasa (9/5/2023) siang ditunda gegara satu hakim tak hadir.
Majelis hakim menolak usulan perubahan status tahanan terdakwa penabrak mahasiswi Cianjur menjadi tahanan kota.
Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur segera memasuki persidangan. Kasus itu akan disidangkan pekan depan.
Berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur dinyatakan sudah lengkap alias P21. Sidang pun akan segera digelar.
Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh mengaku semakin yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur.
Kuasa Hukum Sugeng Guruh, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia menyayangkan proses rekonstruksi ulang yang tidak utuh.