Sidang kasus tabrak lari dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama pada Selasa (9/5/2023) siang ditunda. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan itu ditunda lantaran salah seorang hakim tidak bisa menghadiri persidangan.
Sidang tersebut sudah dihadiri oleh penasehat hukum dan jaksa penuntut umum. Namun majelis hakim yang hadir hanya dua orang, yakni hakim ketua dan satu hakim anggota.
Sedangkan satu hakim anggota lainnya tidak hadir lantaran tengah mengikuti pelatihan. Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin Simanjuntak, penasihat hukum terdakwa, mengatakan keputusan tersebut dinilai hanya sepihak. Pasalnya baik jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa sudah sepakat untuk melanjutkan sidang meskipun hanya dihadiri dua hakim.
"Ini sepihak, harusnya bisa dilanjut karena kedua pihak sudah sepakat," ujar Martin di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Selasa (9/5/2023).
Menurut dia, pihaknya pengadilan juga tidak memberitahu tim kuasa hukum terdakwa sejak awal.
"Saya yakin pelatihan itu tidak dadakan. Kenapa tidak sejak awal beritahu ke kami, sehingga kami juga bisa jadwalkan ulang sejak awal, terutama untuk saksi. Tapi setelah semua hadir, tiba-tiba di persidangan disebutkan apabila salah satu hakim tidak hadir lantaran ada pelatihan," kata dia.
Dia mengatakan seharusnya proses persidangan dilakukan secara murah dan cepat. "Dengan begini, azas tersebut jadi tidak sesuai," ujar Martin.
Menurutnya, keputusan penundaan persidangan karena tidak hadirnya salah satu hakim juga menimbulkan kecurigaan.
"Jadinya kan ada apa ini? Kenapa saat pemeriksaan saksi memberatkan cepat. Tetapi saat kami hadirkan saksi meringankan perlakuannya berbeda. Kami akan laporkan hal ini ke Mahkamah Agung," kata dia.
Sementara itu, pengadilan negeri Cianjur belum memberikan penjelasan resmi terkait penundaan persidangan tersebut. DetikJabar sudah berusaha menemui dan menghubungi Humas pengadilan negeri Cianjur, namun belum ada jawaban.
(mso/orb)