Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur Jalan Raya Bandung-Cianjur berjalan alot.
Berbagai fakta mencengangkan terungkap selama kasus ini berjalan. Pada akhirnya Sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama divonis bersalah dan divonis 3,5 penjara lantaran kelalaiannya dianggap menyebabkan korban terlindas hingga meninggal dunia.
Kecelakaan Maut Tewaskan Mahasiswi Cianjur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika seorang mahasiswi Cianjur Selvi Amalia tewas usai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Kdikerahui, korban yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Jalan Raya Bandung menuju Kawasan Kelurahan Muka. Di saat bersamaan melintas iring-iringan mobil polisi dari arah berlawanan.
Setelah itu, mobil angkutan umum di depan korban berhenti untuk menepi. Korban yang jaraknya dekat dengan mobil angkutan umum tak sempat mengerem motornya hingga menabrak bagian belakang angkot.
Usai menabrak angkot, posisi sepeda motor jatuh ke kiri sedangkan tubuh korban terjatuh ke arah kanan.
Di saat bersamaan melintas mobil yang diduga mengikuti iring-iringan mobil polisi. Korban pun terlindas ban kanan mobil mengakibatkan tewas seketika di lokasi kejadian.
Salah satu mobil dalam iring-iringan itu sempat dikejar oleh salah seorang pengendara yang berada di lokasi.
Namun mobil yang dikendarai Sugeng dengan penumpang yakni Nur dan Safitri dibiarkan melanjutkan perjalanan lantaran para saksi kala itu tidak menemukan luka baret akibat tabrakan.
Sopir Audi Ditetapkan Tersangka
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Sugeng Guruh, sopir Audi hitam sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, sciencetifik investigation, pemeriksaan labfor, dan inafis terdapat persesuaian yang merujuk pada mobil Audi hitam sebagai penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ini merupakan pembuktian secara normatif dan prosedural sesuai dengan penyidikan kasus lakalantas," kata dia saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, belum lama ini.
Dia menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2023 ditetapkan sopir Audi hitam sebagai tersangka.
"Ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (sopir Audi)," tegasnya.
Polisi awalnya menetapkan pelaku dam daftar pencarian orang. Namun beberapa jam setelahnya Sugeng datang ke Mapolres Cianjur untuk menyerahkan diri.
Masuk Iring-iringan Polisi Tanpa Izin
Mobil Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama ternyata bukan bagian dari iring-iringan polisi Polda Metro Jaya yang melintas menuju lokasi kasus pembunuhan berantai.
Diketahui rombongan PMJ terdiri dari 7 mobil dan tidak ada yang menggunakan mobil sedan.
Dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi juga terlihat mobil tersebut baru bergabung di kawasan Tugu Lampun Gentur. Sedangkan dari awal keberangkatan rombongan di kawasan Ciloto, tidak nampak mobil tersebut.
Terungkapnya Hubungan Penumpang Nur dan Kompol D
Dalam perjalanan kasus tersebut, terungkap apabila mobil Audi tersebut masuk dalam iring-iringan polisi atas arahan dari salah seorang anggota polisi yakni Kompol D.
Hal itu diungkapkan penumpang Audi yakni Nur serta penuturan dari terdakwa Sugeng.
Pasalnya ternyata Nur merupakan istri kedua dari polisi berinisial Kompol D. Lantaran memiliki arah tujuan yang sama yakni menuju Jalan Raya Bandung, akhirnya mobil Audi itu diarahkan untuk mengikuti iring-iringan dan berpisah ketika rombongan berbelok ke lokasi kejadian kasus serial killer Wowon Cs.
Gugat Praperadilan
Sugeng Guruh Gautama beserta tim kuasa hukum sempat ajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia ditolak.
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Hera Polosia Destiny akhirnya memutuskan gugatan pemohon ditolak. Pasalnya dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
"Menimbang bahwa hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bawa tindakan yang dilakukan oleh permohonan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan polri dalam rangka melakukan tindakan pendidikan perkara dugaan tindak pidana atas laporan pemohon atas laporan permohonan dengan cara mencari bukti guna menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 2 KUHAP," ucap Hera dalam sidang putusan, Senin (27/2/2023).
"Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana di dalam fakta-fakta hukum pada persidangan sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," tambahnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama.
"mengadili menolak permohonan peradilan dari pemohon untuk seluruhnya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri Sugeng Guruh Gautama adalah sah menurut hukum. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucapnya.
Alotnya Persidangan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023).
Selama persidangan belasan saksi yang memberatkan hingga meringankan dihadirkan. Bahkan saksi utama yakni Nur dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya Nur mengaku merasakan adanya guncangan seperti melindas lubang atau tanggulan.
Saksi lainnya pun menyebut apabila melihat korban terlindas kendaraan yang lebih rendah dari mobil minibus. Namun keterangan berbeda disebutkan salah seorang saksi yang meringankan, dimana ketika saksi melihat kondisi mobil setelah tidak ditemukan luka baret.
Bahkan saksi yang merupakan pegawai bengkel mobil itu mengaku tidak yakin mobil yang tidak tinggi itu melindas kepala korban beserta helm tanpa menimbulkan luka baret di bagian bemper dan luar body mobil.
Setelah lebih dari 2 persidangan berjalan, Hakim Ketua Muhammad Iman, mengatakan majelis hakim memutuskan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dinyatakan terlah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak menghentikan kendaraannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sugeng Guruh Gautama dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan pada putusan yang telah ditajuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Iman.
Dalam sidang vonis majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad dan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah menyebutkan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Hakim Anggota Erli Yansah, menyebutkan fakta-fakta persidangan yang terungkap diantaranya terdakwa yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung dengan masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin.
Mobil tersebut kemudian melindas korban usai terjatuh lantaran menabrak angkutan perkotaan di depannya.
Dari keterangan saksi Nur yang berada di dalam mobil, diketahui saksi merasakan ada guncangan seperti melindas lubang atau gundukan. Namun terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswi Cianjur |
Sugeng didakwa pasal kimulatif yakni pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan lantaran tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim juga menyebut unsur kelalaian hingga mengakibatkan korban meningg dunia serta tidak melakukan pertolongan dan tidak melaporkan kejadian sesuai dakwaan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.
"Semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi," ujar Hakim Anggota Erli Yansah.
Sementara itu, pembelaan secara lisan ataupun nota pembelaan secara tertulis yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum ditolak karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang dapat memperkuat keterangan apabila terdakwa tidak melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa mengaku tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatannya telah menyebabkan korban Selvi Amelia meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga dengan memiliki anak yang masih kecil.
Sugeng Ajukan Banding
Sugeng Guruh Gautama ajukan banding usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amelia.
Keputusan banding tersebut bahkan dilontarkan Sugeng sesaat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya akan banding," ucap Sugeng usai sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6/2023).
Majelis hakim pun menyebut keputusan banding tersebut merupakan hak dari terdakwa, dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim pun memberi waktu selama sepekan untuk pikir-pikir.
Sugeng menambahkan keputusan banding tersebut akan diproses oleh tim penasehat hukumnya.
"Iya (banding) nanti oleh penasehat hukum," tuturnya.