Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan berkas perkara kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia sudah lengkap atau P21. Surat P21 dengan Nomor B494/M.2 27/Eoh.1/03/2023 itu sudah diserahkan ke Polres Cianjur untuk segera dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Kajari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan penetapan P21 tersebut sudah sesuai tahapan dan pengkajian. Berkas perkara pun sudah lengkap sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Unsur formil ataupun materilnya sudah lengkap. Sesuai dengan KUHAP yakni adanya keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan saksi yang terjadi kesesuaian, keterangan terdakwa," kata Yudi saat jumpa pers di Kantor Kejari Cianjur, Senin (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya juga sudah melakukan tiga kali gelar perkara, dua di antaranya secara internal dan satu lainnya dilakukan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Tiga kali ekspos, setelah dirasa cukup dan sesuai. Maka langsung ditetapkan P21," jelas Yudi.
Yudi menyebut Sugeng Guruh disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dia menegaskan Kejari Cianjur sudah menjalankan prosedur hukum secara objektif.
"Kami meneliti suatu perkara tidak berdasarkan asumsi. (Pembuktiannya) kita lihat di persidangan saja," ucap Yudi.
Terkait tahap kedua pelimpahan berkas, Yudi mengaku sudah menginstruksikan tim jaksa segera berkomunikasi dengan penyidik dari Polres Cianjur. "Secepatnya koordinasi dengan pihak Polres," katanya.
Di sisi lain, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya sudah menerima berkas tersebut sejak beberapa hari lalu. Rencananya pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, dilakukan pada pekan ini.
"Rencananya hari Rabu akan dilakukan pelimpahan tahap kedua," ucap Doni.
Doni mengatakan berkas tersebut akhirnya lengkap setelah beberapa kali bolak-balik ke Kejari Cianjur. Beberapa kali, kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk saksi, hingga akhirnya berkas kasus tabrak lari tersebut lengkap.
"Jadi yang dilakukan Polres Cianjur dari awal terkait proses penyidikan dilakukan secara konsisten dan tentunya berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara objektif dan transparan," ujar dia.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan dan juga mendengar dan menerima informasi-informasi atau petunjuk petunjuk lain, artinya segala upaya kita lakukan," lanjut Doni.
Diketahui, Sugeng Guruh, sopir mobil Audi hitam, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di JalanRaya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada 20 Januari 2023.
(iqk/orb)