Status Tahanan Kota Penabrak Mati Mahasiswa Cianjur Ditolak Hakim

Status Tahanan Kota Penabrak Mati Mahasiswa Cianjur Ditolak Hakim

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 18 Apr 2023 18:38 WIB
Sidang Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama
Sidang Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur - Sidang ketiga kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama berujung ricuh. Keributan dipicu keputusan majelis hakim yang menolak secara lisan permohonan perubahan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota.

Awalnya sidang diwarnai perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan seorang saksi yang dihadirkan. Pasalnya kesaksian salah seorang penumpang mobil Xenia ini dinilai tidak konsisten dan diduga terdapat kebohongan.

Setelah beberapa jam pesidangan, tepatnya ketika sidang akan ditutup penasehat hukum terdakwa mempertanyakan permohonan pengalihan status tahanan Sugeng Guruh Gautama.

Namun permohonan tersebut tolak secara lisan oleh majelis hakim. Hal itu memicu kekesalahan dari penasehat hukum. Bahkan salah satunya sempat membantu microphone.

Sambil keluar ruang sidang, penasehat hukum terus berteriak mempertanyakan keputusan hakim yang hanya memberikan jawaban secara lisan tanpa adanya pertimbangan yang jelas.

"Dua minggu lalu kami bersurat, permohonan pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Bahkan di minggu kemarin juga kami ajukan lagi," ujar Martin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya majelis hakim sudah berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis, apakah dikabulkan atau tidak permohonan tersebut. Namun pada akhirnya permohonan itu ditolak secara lisan di akhir persidangan.

"Dijawab tidak menggunakan surat resmi, dengan keputusan ditolak tanpa pertimbangan. Apa-apaan ini," tegas dia.

Menurut Martin, ada dua unsur yang harus terpenuhi untuk permohonan tersebut, yakni sebjektif dan objektif. Namun selain itu, kondisi terdakwa Sugeng juga didukung dengan pertimbangan kemanusaiaan, dimana Sugeng meminta untuk menjadi tahanan kota agar bisa mendampingi sang istri melahirkan hingga mengadzani anaknya.

"DUa unsur atau alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Ada lagi unsur kemanusiaan. Sugeng ini hanya ini mengadzani anaknya ketika lahi9r sebagai seorang muslim yang baik. Tapi keputusan majelis hakim tetap menolak dengan tanpa pertimbangan," tuturnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, mengatakan menjelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut lantaran dinilai belum diperlukan adanya peralihan status tahanan.

"Namanya permohonan, kalau kira-kira menurut majelis dimungkinkan untuk dikabulkan ya akan dikeluarkan penetapan tertulis, tapi majelis mempertimbangkan belum diperlukan. Supaya persidangan bisa berjalan secara normal, terlepas sudah ada penjamin," kata dia.

Namun dia mengatakan permohonan perubahan status tahanan tersebut bisa diusulkan kembali dalam sidang berikutnya. "Bisa diajukan lagi nanti," tuturnya.

Ayah Korban Jaminkan Diri untuk Terdakwa

Yayan Sopian (47), jaminkan diri untuk perubahan status tahanan terdakwa kasus tabrak di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur yang menewaskan anaknya Selvi Amalia.

Yayan mengaku dirinya rela menjadi penjamin agar Sugeng yang kini berstatus tahanan rutan menjadi tahanan kota lantar unsur kemanusiaan.

"Karena kemanusiaan saya jaminkan diri. Sugeng ini istrinya hamil tua dan hendak melahirkan, dia ingin mengadzankan anaknya," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (18/4/2023).

Selain itu, Yayan juga mengaku belum yakin apabila Sugeng yang sudah berstatus terdakwa ini merupakan pelaku tabrak lari anaknya. "Saya masih belum yakin, karena dari awal banyak yang ditutup-tutupi," ucap dia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah mengatakan, majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut karena dinilai belum perlu adanya perubahan status penahanan terdakwa.

"Meskipun ada penjamin, majelis hakim menimbang jika belum perlu (terdakwa jadi tahanan kota)," pungkasnya. (mso/mso)



Hide Ads