Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama (41) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Rencananya sidang perdana kasus tersebut digelar pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha, mengatakan berkas perkara yang diterima dari kepolisian tersebut sudah dilimpahkan beberapa hari lalu, termasuk dengan barang buktinya.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri beberapa hari lalu," ujar dia saat dikonfirmasi detikJabar melalui telepon seluler, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswi Cianjur |
Dia menyebut kejaksaan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng Guruh Gautama.
Prasetya menyebutkan, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
"Kita telah menunjuk tiga orang JPU, selanjutnya kita akan menunggu jadwal sidang perdana yang akan diagendakan pihak Pengadilan Negeri Cianjur," jelasnya.
Prasetya berharap, proses persidangan perkara tersebut nantinya dapat menjadikan kasus terang benderang.
"Kita bertindak profesional, dan berharap persidangan nanti menjadikan kasus ini terang benderang terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, membenarkan sudah dilakukannya pelimpahan berkas dari kejaksaan negeri Cianjur.
Menurutnya sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia itu dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan.
"Sidang perdananya pekan depan tanggal 4 April 2023," ucapnya.
(dir/dir)