Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur (Concat), Kapanewon Depok, Sleman. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Diketahui, saat ini Kejati DIY sudah menetapkan dua tersangka yakni eks Lurah Concat Reno Candra Sangaji dan eks Jagabaya berinisial K.
"Sementara masih jalan proses penyidikannya, jika ada pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang kuat pasti ditindaklanjuti," kata Langgeng kepada kepada detikJogja lewat pesan singkat, Rabu (1/7/2026).
"Untuk saat ini terkait perkara yang ditangani di Kejati DIY baru dua orang tersangka yang sudah ditetapkan sesuai rilis kemarin," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain peluang bertambahnya tersangka, Langgeng menyebut penyidik juga masih dapat memeriksa pihak-pihak lain sebagai saksi apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Sementara masih jalan proses penyidikannya, jika ada pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang kuat pasti ditindaklanjuti," ucapnya saat ditanya mengenai potensi penambahan tersangka.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru juga masih terbuka selama dinilai perlu dalam proses penyidikan.
"Betul, karena sampai saat ini masih jalan proses penyidikannya, maka bisa saja penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain sepanjang dibutuhkan untuk mendukung pembuktian terhadap perkara ini," jelasnya.
Sebelumnya, eks Lurah Condongcatur, Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini untuk perkara dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangannya, Selasa (30/6).
"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana," ungkap Langgeng.
Penyidik juga telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY dengan nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.
Adapun peran Reno dan K dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar TKD tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, malah seolah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Keduanya menyewakan tanah kas desa tidak sesuai ketentuan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Langgeng.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka berinisial K dilakukan penahanan di Lapas kelas II a Yogyakarta selama 20 hari ke depan, mulai hari ini tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan 19 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1228/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
"Sedangkan untuk tersangka atas nama inisial RCS tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara yang lain," jelas Langgeng.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0