
Vonis Berat 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Semeru
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai penanaman ganja terorganisir dan melawan hukum.
Polres Lumajang amankan 6 tersangka kasus ladang ganja di TNBTS. Satu orang masih buron. Ladang ditemukan di desa Argosari seluas 1 hektar.
BB TNBTS menemukan 59 ladang ganja tersembunyi di Desa Argosari. Penemuan ini menggunakan drone dan kini dalam proses persidangan.
Kepala BB TNBTS menanggapi spekulasi terkait ladang ganja di TNBTS, menegaskan kebijakan pemandu pendakian Gunung Semeru tidak terkait dengan penemuan tersebut.
Balai Besar TNBTS menanggapi video viral ladang ganja. Mereka menegaskan lokasi jauh dari jalur wisata dan tak ada kaitannya dengan kebijakan wisata yang ada.
Rekaman video ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru viral. Kebijakan baru TNBTS terkait drone dan pemandu pendakian jadi sorotan netizen.
Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menghebohkan. Polisi amankan 41 ribu batang ganja dan tangkap empat pelaku di Lumajang.
Empat orang penanam ganja di lereng Gunung Semeru telah ditetapkan tersangka. Penyedia bibit ganja kini diburu dan ditetapkan DPO.
Polres Lumajang mengamankan 41.000 batang tanaman ganja dan 10 kg ganja kering dari 48 ladang. Empat pelaku juga ditangkap dalam operasi ini.