Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru Berujung 4 Tersangka Diamankan

Round-Up

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru Berujung 4 Tersangka Diamankan

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 29 Sep 2024 16:00 WIB
Polres Lumajang gelar jumpa pers penemuan ladang ganja di lereng Semeru
Temuan dari ladang ganja di lereng Semeru (Foto file: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), sejak pekan lalu (19/09/2024) menghebohkan masyarakat. Ladang ganja yang tersebar di beberapa lokasi, tepatnya berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Area penanaman ladang ganja ini terbilang sangat sulit dijangkau karena terletak di kawasan hutan yang cukup lebat dan berada di kemiringan tebing yang sangat curam. Diduga kuat, para pelaku sengaja menanam ganja di lokasi tersebut, agar jauh dari pantauan petugas maupun kecurigaan warga.

Dalam keterangan persnya Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik, mengatakan pihaknya mengamankan 41 ribu batang tanaman ganja serta 10 kilogram ganja kering dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Puluhan ribu tanaman ganja tersebut diamankan polisi dari 48 titik ladang ganja yang berada di desa Argosari Kecamatan Senduro, Lumajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari ladang ganja yang kami temukan di Desa Argosari, kami mengamankan 41.000 batang ganja serta 10 kilogram ganja kering," ujar Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik kepada detikJatim, Sabtu (28/9/2024).

Dalam operasi itu, polisi juga menangkap empat pelaku penanam ganja di lereng Gunung Semeru itu. Keempat pelaku berinisial N, B, Y dan P. Mereka warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Aparat juga masih memburu satu orang pelaku lain yang berperan sebagai penyedia bibit ganja.

ADVERTISEMENT
4 pelaku penanam ganja di lereng Gunung Semeru4 pelaku penanam ganja di lereng Gunung Semeru Foto: Nurhadi Wicaksono/detikJatim

"Satu orang pelaku yang sudah ditetapkan dalam DPO masih dalam pengejaran. Pelaku bertugas menyediakan bibit dan mengatur penjualan ganja hasil panen," jelasnya

Dikonfirmasi secara terpisah, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa menjelaskan penemuan itu berasal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus selama satu bulan. "Anggota melakukan penyelidikan selama sebulan dan mendapatkan tersangka yang saat itu hendak panen," kata Robert, Rabu (25/9/2024).

Robert menyebutkan para tersangka menanam ganja sejak Januari 2024. Sedangkan untuk umur batang ganja bervariasi, mulai 2 dan sampai 4 bulan.

"Kalau dikonversikan (48 ribu batang), 10 batang jadi 1 kilogram. Nah, 1 kilogram nilainya kurang lebih Rp 1 jutaan," jelasnya.

Robert menyatakan masyarakat sekitar pun turut berupaya membantu petugas. Terutama untuk mencari dimana saja titik penanamannya hingga membawa barang bukti.

"Di sana (jalurnya) tidak ada jalan, ke sana (lokasi) menerobos semak belukar. Masyarakat sana sangat membantu, karena lokasinya di tengah hutan," tandas Robert.




(ihc/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads