Temuan ladang ganja di wilayah TNBTS memicu berbagai spekulasi termasuk kaitannya dengan larangan drone dan aturan pendakian gunung Semeru.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha membantah spekulasi tersebut.
Rudi mengatakan bahwa kebijakan untuk mewajibkan penggunaan pendamping atau pemandu pendakian pada aktivitas pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pemandu.
"Kebijakan untuk mewajibkan penggunaan pendamping atau pemandu pendakian pada aktivitas pendakian Gunung Semeru tidak terkait dengan penemuan ladang ganja di wilayah TNBTS," ujar Rudijanta, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, lokasi ladang ganja tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS yang berada di desa Argosari kecamatan Senduro sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km.
Sebelumnya, TNBTS bersama Polres Lumajang menemukan ladang ganja sebanyak 59 titik di desa Argosari kecamatan Senduro Lumajang.
Penemuan lokasi puluhan ladang ganja tersebut berkat bantuan drone. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
(abq/iwd)