6 Tersangka Ladang Ganja Semeru Telah Disidang, 1 Orang Lagi Masih DPO

6 Tersangka Ladang Ganja Semeru Telah Disidang, 1 Orang Lagi Masih DPO

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Kamis, 20 Mar 2025 20:30 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Satreskoba Polres Lumajang sudah mengamankan 6 tersangka dalam kasus ladang ganja di kawasan TNBTS yang berada di desa Argosari kecamatan Senduro Lumajang.

Keenam tersangka tersebut berinisial B, N, Y, P, T dan T warga desa Argosari kecamatan Senduro Lumajang. Mereka kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar pihaknya kini masih memburu satu orang berinisial E. "Satu orang kita tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran " ujar Alex, Kamis (20/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi ladang ganja yang ditemukan polisi bersama Balai Besar Tnbts sebanyak 59 titik dengan luas mencapai satu hektar tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS yang berada di desa Argosari kecamatan Senduro.

"Untuk luas ladang ganja yang kita temukan di wilayah TNBTS sekitar 1 hektar yang berada di desa Argosari kecamatan Senduro " pungkas Alex.

ADVERTISEMENT

Area penemuan ladang tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi. Karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam.




(abq/iwd)


Hide Ads